Thursday, April 26, 2018

Prosedur Permohonan Kredit Bank


Berasal dari bahasa latin credere, kredit diartikan sebagai kepercayaan. Arti itu pula yang menjadi dasar pemberian kredit dari pemberi kredit (bank) kepada debiturnya. Dalam perkembangannya, pemberian kredit memerhatikan beberapa faktor untuk melakukan manajemen risiko agar terhindar dari kredit macet.
Banyak kasus pengajuan kredit ditolak dan tidak sedikit jumlahnya yang mengalami penolakan. Banyak orang dibuat bingung kenapa kreditnya ditolak. Ditambah adanya ketentuan bahwa bank tidak punya kewajiban untuk menyampaikan alasan mengapa menolak untuk memberikan kredit.
Walaupun bank memiliki alasan yang berbeda-beda dalam menyetujui atau menolak permohonan kredit, sejatinya bank memiliki standar yang umumnya menjadi acuan. Permohonan kredit berupa aplikasi pengajuan yang masuk terlebih dahulu dianalisis credit analyst dengan berpedoman pada banyak ketentuan. Di credit analyst, nantinya keputusan disetujui atau ditolaknya permohonan kredit ditentukan.
Adapun prosedur pemberian kredit oleh badan hukum antara lain sebagai berikut:
a)    Pengajuan Proposal
b)    Penyelidikan Berkas Pinjaman
c)    Penilaian Kelayakan Kredit
d)    Wawamcara Pertama
e)    Peninjauan ke Lokasi
f)     Wawancara Kedua
g)    Keputusan Kredit
h)    Penandatanganan Akad Kredit atau Perjanjian Lainnya
i)      Realisasi Kredit.
Pengajuan Berkas-Berkas Pengajuan proposal kredit yang umum hendaklah berisi antara lain sebagai berikut:
a)    Latar belakang perusahaan
b)    Maksud dan tujuan
c)    Besarnya kredit dan jangka waktu
d)    Cara pengembalian kredit
e)    Jaminan kredit

Pelampiran proposal dengan berkas-berkas yang sudah dipersyaratkan seperti:
a)    Akte notaris
b)    Tanda daftar perusahaan (TDP)
c)    Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
d)    Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
e)    Bukti diri dari pimpinan perusahaan
f)     Foto copy sertifikat jamina

1.    Pemeriksaan Berkas
Tujuaan pemeriksaan berkas ialah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap dan sudah benar sesuai dengan persyaratan. Apabila menurut pihak perbankan belum lengkap atau kurang cukup maka nasabah akan diminta untuk segera melengkapinya dan bila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup untuk melengkapi kekurangannya, maka lebih baik permohonan kredit dibatalkan saja.
2.    Wawancara I
Wawancara 1 adalah penyelidikan kepada calon peminjam secara langsung berhadapan dengan calon peminjam.
3.    On the Spot
On the spot ialah kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek secara langsung yang akan dijadikan usaha maupun jaminan. Kemudian hasilnya akan dicocokkan dengan hasil wawancara I.
4.    Wawancara II
Wawancara II merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin masih terdapat kekurangan pada saat setelah dilakukannya on the spot di lapangan.
5.    Penilaian dan Analisis Kebutuhan Kredit
Penilaian dan analisis kebutuhan kredit ini merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka untuk menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.

6.    Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini ialah menentukan apakah kredit tersebut akan diberikan atau malah ditolak, apabila diterima maka akan dipersiapkan administrasinya. Biasanya meliputi hal berikut ini:
a.    Jumlah uang yang diterima
b.    Jangka waktu
c.     Biaya-biaya yang harus dibayar
7.    Penandatangan Akad Kredit atau Perjanjian Lainnya
Kegiatan ini adalah merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit tersebut dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah harus menandatangani akad kredit.
8.    Realisasi Kredit
Realisasi kredit akan diberikan setelah penandatanganan suratsurat yang dibutuhkan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
9.    Penyaluran atau Penarikan
Penyaluran atau penarikan ialah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit serta bisa diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit, yakni sekaligus atau secara bertahap.
                                                              Flow chart proses kredit bank

Peranan perbankan terhadap perkembangan perekonomian di Indonesia





Peranan perbankan terhadap perkembangan perekonomian di Indonesia


Bank Indonesia merupakan salah satu badan terpenting dalam perekonomian di Indonesia. Bank Indonesia merupakan badan keuangan tertinggi di bawah kementrian keuangan. Uang yang beredar di hidup kita, yang kita pakai untuk jual beli, itu semua yang menerbitkan adalah Bank Indonesia. Bank-bank yang kita temui sehari-hari seperti BRI, BNI, BCA dan lainnya itu semua ada di bawah naungan Bank Indonesia. Tidak hanya itu, stabilitas kebijakan moneter, kestabilan perekonomian negara ini juga ada di tangan Bank Indonesia. Tentu lembaga sebesar ini memiliki beberapa peranan penting bagi perekonomian Indonesia, antara lain :

1. Menjaga stabilitas moneter

Kestabilan moneter adalah tanggung jawab dari Bank Indonesia. Hal ini merupakan peranan paling vital karena stabilitas moneter memiliki ruang lingkup besar dan menyeluruh. Selain itu gangguan dari stabilitas moneter memiliki dampak besar dan dirasakan secara langsung atas beberapa aspek ekonomi, seperti inflasi, permintaan dan penawaran dan lain sebagainya. Maka dari itu Bank Indonesia di harap mampu menerapkan suatu kebijakan moneter yang mampu menyelesaikan permasalahan yang ada dan memberikan sumbangsih lebih agar stabilitas moneter tercapai.

Untuk membuat kebijakan moneter bukan hal mudah karena jika kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat akan memfakumkan atau mematikan kegiatan perekonomian, begitu pula sebaliknya jika kebijakan moneternya terlalu longgar akan banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tentu akan menimbulkan dampak negatif. Untuk itu Bank Indonesia menerapkan suatu kebijakan yang sering dikenal dengan inflation targeting framework yang di harap mampu menciptakan stabilitas moneter yang baik dan berimbang.

2. Menciptakan kinerja lembaga keuangan yang baik


Bank Indonesia memiliki peran vital yakni dalam upaya menciptakan suatu lemabaga keuangan dengan kerja baik dan sehat., khususnya pada perbankan. Kita tahu sendiri bahwa perbankan memiliki peranan penting juga menjadi salah satu bidang yang diminati oleh semua kalangan dalam kegiatan perekonomian. Tentu jika dalam bidang ini terjadi gangguan atau kesalahan maka akan menimbulkan dampak buruk berupa gangguan terhadap sistem keuangan sutu negara serta dapat mengganggu kestabilan perekonomian negara. Dalam mesnsiasati hal ini Bank Indonesia melakukan sebuah pengawasan dan regulasi.

Selain itu, sama halnya degan negara lain dimana mereka menerapkan disiplin pasar melalui pengawasan dan pembuatan kebijakan serta penegakan hukum. Karena upaya tersebut menunjukkan hasil yang baik yaitu penerapan disiplin pasar terbukti ammpu membuat stabilitas sistem keuangan menjadi kokoh dan kuat. Begitu juga dengan penegakan hukum yang mampu melindungi perbankan dan stakeholder serta mampu mendorong kepercayaan atas sistem keuangan suatu negara. Tidak hanya itu saja untuk menciptakan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan Bank Indonesia menyusun sebuah rancangan berupa arsitektur perbankan Indonesia dan merencanakan penerapan implementasi Basel II.

3. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Berbicara tentang sistem pembayaran pasti akan kita temui masalah yang kompleks. Hal yang sering terjadi adalah gagal bayar pada salah satu pihak maka akan terjadi sebuah masalah terutama pada kelancaran sistem pembayaran. Untuk mengatasi hal tersebut serta menjaga kelncaran sistem pembayaran, Bank Indonesia menerapkan suatu mekanisme dan aturan yang mampu mnmegurangi resiko dalam sistem pembayaran yang cenderung meningkat.

Beberapa cara yang ditempuh oleh Bank Indonesia antara lain menerapkan suatu sistem pembayaran yang tersistem yang bersifat real time yang sering disebut dengan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) yanag akan berimbas pada peningkatan keamanan dan kecepatan serta ketepatan sistem pembayaran. Selain itu Bank Indonesia juga rutin melakukan pengawasan dan melihat serta mengidentifikasi potensi resiko yang ada dalam sistem pembayaran.

4. Menjalankan riset dan pemantauan


Peran Bank Indonesia sangat penting dalam hal riset dan pemantuan, Bank Indonesia rutin mencari dan menggali segala informasi penting terutama yang mampu mengancam stabilitas keuangan negara. Peman tauan yang dilakukan oleh Bank Indonesia bersifat macroprudential, melalui pemantauan tersebut Bank Indonesia bisa memantau dan memonitor kerentanan yang dimiliki oleh sektor keuangan serta mendeteksi dan mencari potensi yang tidak diduga yang biasanya berdampak pada stabilitas dari sistem keuangan negara.

5. Sebagai jaring pengamanan sistem keuangan.

Peran yang satu ini didapaat karena Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai Lender of the Last Resort (LoLR). Peran ini bisa digolongkan sebagai peran tradisonal Bank Indonesia sebagai Bank sentral. Peran ini memiliki dampak baik terutama pada pengelolaan krisis yang berguna untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Peran ini meliputi penyediaan likuiditas pada saat kondisi normal maupun krisis. Dalam menjalankan peran ini Bank Indonesia selalu melakukan pertimbangan atas resiko sistemik dan menerapkan persyaratan yang ketat dalam upaya penyediaan likuiditas bagi pihak yang membutuhkan.

6. Menciptakan uang giral


Uang yang beredar di kehidupan kita, yang bisa kita gunakan untuk membeli suatu produk atau untuk transaksi lainnya. Perlu anda ketahui bahwa uang tersbut yaitu uang giral diciptakan dan dicetak oleh Bank Indonesia. Cara yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah dengan mengeluarkan uang giro seperti bilyet, giro dan cek. Dengan begitu uang bisa dicetak dan disebarluaskan kepada masyarakat. Untuk masalah pencetakan uang Bank Indonesia menyesuaiakan dengan situasi dan kondisi dalam masyarakat. Ketika sedang terjadi inflasi Bank Indonesia mengedarkan uang lebih banyak dari biasanya agar inflasi cepat selesai. Dan begitu pula sebaliknya ketika terjadi kondisi yang kurang kondusif maka uang yang diedarkan dikurangi jumlahnya.

7. Menjadi perantara keuangan


Peran yang tak kalah penting dari Bank Indonesia adalah sebagai perantara. Perantara yang dimaksud adalah menjadi jembatan antara dua pihak yang saling membutuhkan, yaitu diantara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki atau kelebihan dana. Dimana pihak yang mmebutuhkan dana bisa membuka lappangan atau peluanag usaha bagi dirinya sendiri, serta pihak yang memiliki modal akan mendapat investasi besar dan bagi hasil dengan pihak yang diberikan modal. Dalam hal ini Bank menyediakan sebuah program dimana mereka menerima simpanan dari masyarakat untuk disalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Kredit ini diharapkan mampu membantu masyarakat dalam upaya membuka usaha sendiri atau mandiri untuk memenuhi tujuan hidupnya.


8. Mengelola arus pembayaran dan pelayanan jasa-jasa seputar perbankan.


Dalam menjalankan peranan pengelolaan arus pembayaran dan pelayanan jasa-jasa perbankan dengan melakukan berbagai macam kegiatan yang pada dasarnya menyuport peran tersebut, diantaranya :


· Menghimpun dan mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa giro, deposito yang berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang sejenis dengan hal tersebut.


· Memberikan dan meminjami kredit bagi masyarakat kecil yang ingin memiliki usaha mandiri.


· Menerbitkan surat atau tanda bukti pengakuan hutang, baik hutang yang memiliki jangka waktu panjang maupun yang berjangka pendek.


· Memindahkan atau mengalihkan surat pengakuan hutang, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri atau kelompok yang disini diwakili oleh nasabah.


· Menyediakan pembiayaan bagi para nasabah yang didasrakan atas prinsip bagi hasil yang sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.


· Melaksanakan dan penempatan atau pengalihan dana dari satu nasabah ke nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat atau tidak termasuk ke dalam bursa efek.


· Memberikan jasa-jasa perbankan lainnya kepada nasabah.

9. Memelihara cadangan devisa negara


Devisa negara merupakan salah satu aset penting yang dimiliki oleh sebuah negara. Semakin besar pemasukan atau devisa negara maka negara tersebut akan maju dan penuh dengan inovasi. Begitu juga sebaliknya jika devisa rendah maka kemajuan dan kemakmuran di negara tersebut sulit dicapai. Dalam hal ini Bank Indonesia berperan untuk memelihari cadangan devisa yang ada dengan menerapkan dua sistem, yaitu :


· Internal reserve: menangani jumlah peredaran uang yang ada di masyarakat.


· Eksternal reserve: menangani tentang alat pembayaran internasional.

10. Mengawasi bank


Bank Indonesia merupakan pemimpin diantara bank bank lainnya. Tentu peran bank Indonesia yang dipangku oleh lembaga ini adalah melakukan pengawasan terhadap bank bank di bawah naungannya. Ada dua cara pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, yaitu :


· Prudential supervision : pengawasan dengan tujuan untuk mengarahkan para individu- individu yang ada dalam bank tersebut mendapatkan penjagaan atas kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakatpun bisa terlindungi.


· Monetary supervision : pengawasan terhadap nilai mata uang suatu negara sehingga bank tersebut bisa menjadi penopang kebijakan moneter maupun kebijakan pemerintah lainnya.

11. Sebagai bankir sekaligus agen dan penasehat pemerintah


Dalam peran sebagi bankir, hal-hal yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi :


· Memberdayakan rekening pemerintahan


· Menyediakan dan memberikan pinjaman sementara bagi nasabah


· Memberikan dan menyediakan pinjaman khusus


· Melakukan transaksi yang terkait dengan jual beli valuta asing.


· Menerima pembayaran dari setiap pajak


· Menganalisis permasalahan ekonomi


Sedangkan dalam peran sebagai agen dan penasehat pemerintah menjalankan beberapa kegiatan antara lain :


· Mengelola dan mencari jalan keluar atas hutang nasional


· Menyediakan jasa pembayaran bunga yang timbul akibat hutang


· Menyediakan sarana dan infromasi mengenai keadaan pasar uang dan pasar modal.
Model Transaksi Perbankan


Model transaksi perbankan adalah sebagai berikut :
Transfer dana
− Informasi saldo, mutasi rekening
− Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon,handphone, listrik, asuransi)
− Pembelian (pulsa isi ulang)
Cara mendapatkan E-Banking yaitu telah memiliki rekening Tabungan atau Giro dapat mengajukan layanan E-Banking, yang meliputi internet banking, mobile banking, phone banking dan sms banking.
Layanan instant dan cepat untuk digunakan dan menghemat waktu dan biaya adalah sebagai berikut :
1. Internet Banking
Anda dapat melakukan transaksi perbankan (finansial dan non-finansial) melalui komputer yang
terhubung dengan jaringan internet bank.
2. Mobile Banking
Adalah layanan perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon selular/handphone GSM (Global for Mobile Communication) dengan menggunakan SMS (Short Message Service).
3. Sms Banking
Adalah layanan informasi perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon selular/handphone dengan menggunakan media SMS (short message service)
4. Phone Banking
Adalah layanan yang diberikan untuk kemudahan dalam mendapatkan informasi perbankan dan untuk melakukan transaksi finansial non-cash melalui telepon.

Lembaga Keuangan


Tentu setiap lembaga memiliki fungsi tersendiri dimana mereka memainkan perannya dalam kehidupan masyarakat. Namun sebelum membahas terlalu dalam mengenai fungsi lembaga keuangan alangkah baiknya kita mengetahui pengertian dari lembaga keuangan tersebut. Ada beberapa definisi dari lembaga keuangan, antara lain :


1. Menurut Kasmir


Lembaga keuangan sebagai wadah dari perusahaan yang bergerak di bidang keuangan untuk melaksanakan kegiatan berikut : hanya untuk menghimpun dana, hanya untuk menyalurkan dana ataupun bisa melakukan dua kegiatan sekaligus.


2. Menurut Ahmad Rohani


Lemabga keuangan merupakan salah satu badan usaha yang emmeiliki kekayaan berupa aset keuangan (financial aset) maupun aset non keuangan (non financial aset).


3. Menurut Dahlan Siamat


Hampir sama dengan ahli lain, Dahlan Siamat mendefinisikan lembaga keuangan sebagai sebuah badan usaha yang bergerak pada dunia keuangan dan menghasilkan input dan output berupa aset keuangan.


4. Undang-undang Republik Indonesia


Menurut undang-undang lembaga keuangan adalah sebuah badan yang melakukan kegiatan menarik dana-dana dari nasabah yang kemudian akan disalurkan kembali kepada nasabah lainnya, hal ini dijelaskan pada pasal 1 UU no 14 tahun 1967 tentang perbankan di Indonesia.


5. Keputusan SK Menteri Keuangan Republik Indonesia


Berbicara mengenai keuangan pasti kita akan menyinggung menteri keuangan pula. Menurut keputusan SK Menteri Keuangan Indonesia lembaga keuangan adalah setiap badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan dimana segala hal yang dilakukan berupa aktivitas penghimpunan dana serta penyaluran dana kepada masyarakat atau yang sering disebut dengan nasabah terutama untuk biaya investasi pembangunan.
Lembaga Keuangan Non Bank


Lembaga keuangan pada umumnya dibagi menjadi dua yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Semua jenis ini memiliki fungsinya tersendiri. Untuk lembaga keuangan non Bank memiliki beberapa fungsi antara lain :


1. Menghimpun dana


Fungsi utama yang dimiliki oleh lembaga keuangan non Bank adalah menghimpun dana dari para nasabah dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga. Hal ini dianggap efektif karena banyak pihak yang menginginkan menyimpan uang dalam bentuk non uang agar aman dan bisa berkembang. Dengan diadakannya penghimpunan dana ini diharapkan lembaga keuangan non Bank mampu memberikan sumbangsih bagi masyarakat.


2. Memberi kredit jangka menengah dan panjang


Fungsi kedua yang dimiliki oleh lembaga keuangan non Bank adalah memberikan kredit jangka menengah dan panjang. Kredit merupakan salah satu kegiatan yang tidak dipisahkan dalam dunia perekonomian terutama bagi kembaga keuangan. Kredit dibutuhkan oleh beberapa pihak yang ingin mengadakan perbaruan dan peningkatan bisnisnya. Jangka waktu kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan ini menengah dan panjang jadi benar-benar untuk pengembangan usaha.


3. Menjadi perantara bagi perusahaan perusahaan


Fungsi lain dari lembaga keuangan non Bank adalah menjadi perantara bagi perusahaan dan pihak peminjam modal atau yang menyediakan kredit baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan adanya lembaga keuangan ini maka perusahaan-[erusahaan yang membutuhkan modal akan terbantu dalam mencari sebuah modal atau dana melalui kredit.


4. Melaksanakan penyertaan modal


Lembaga keuangan non Bank memiliki fungsi sebagai pihak yang membantu perusahaan perusahaan dalam hal penjualan saham-saham yang mereka miliki dengan cara menyertakan modal yang ada di perusahaan dalam pasar modal sehingga pelung terbelinya saham juga cukup besar.


5. Mengadakan kegiatan usaha lain di bidang keuangan


Ketika semua fungsi pokok atau tugas sudah terlaksanakan, lembaga keuangan non Bank bisa melakukan kegiatan atau aktivitas lembaga keuangan lain tentunya dengan izin yang diberikan dari Menteri Keuangan.
Lembaga Keuangan Bank


Itulah beberapa fungsi yang dimiliki oleh lembaga keuangan non Bank. Selanjutnya kita akan membahas tentang fungsi yang dimiliki oleh lembaga keuangan Bank. Adapun fungsi tersebut antara lain :


1. Pengalihan aset


Salah satu fungsi yang dimiliki oleh lembaga keuangan adalah untuk pengalihan aset, aset yang dimaksud yakni aset-aset dalam bentuk suatu perjanjian pembayaran pinjaman. Untuk pembiayaan aset ini dana yang diambil adalah dari nasabah itu sendiri. dengan demikian bisa disebut bahwa lembaga keuangan hanya bertindak sebagai pihak yang mengalihkan atau memindahkan suatu kewajiban peminjaman dengan aset yang wajib dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Pengalihan atau perpindahan ini sering disebut dengan istilah trasmutasi.


2. Likuiditas


Dalam hal ini likuiditas berhubungan dengan sebuah kemampuan untuk mendapatkan uang tunai pada saat dibutuhkan. Sektor usaha dan rumah tangga pada umumnya membeli beberapa sekuritas sekunder berupa tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan oleh Bank umum dengan tujuan likuiditas. Dengan begitu lembaga keuangan Bank menjebatani pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan likuiditas


3. Transaksi


Kehadiran lembaga keuangan bank mempermudah semua pihak untuk melaksanakan transaksi dalam segala usaha atau aktivitas ekonomi yang mereka lakukan. Berbagai produk yang diterbitkan oleh bank umum menjadi salah satu aset bagi beberapa pihak untuk melaksnakan transaksi seperti jual beli, asuransi dan lainnya. Pada dasarnya memang transaksi jenis apapun lebih mudah dilakukan oleh semua pihak dengan bantuan dari lembaga keuangan.


4. Realokasi pendapatan


Semua pihak menyadari baqhwa dalam bekerja pasti akan ada batasnya, tentu pendapatan akan berkurang dan berkurang pada saat waktunya ketika kita sudah menginjak usia lanjut. Bagi pihak yang menyadari hal tersebut mereka pasti akan emmikirkan bagimana tetap ada pemasukan yang stabil meskipun keadaan tidak memungkinkan dengan cara merealokasikan pendapatan mereka. Ada beberapa cara yang mereka lakukan untuk merealokasikan pendapatannya yakni dengan membeli atau menyimpan barang-barang seperti tanah, rumah, deposito, program pensiun, polis asuransi, dan program-program lain yang dikeluarkan dan disediakan oleh lembaga keuangan bank.


5. Memberikan jaminan


Ketika berhubungan dengan uang dan transaksi tentu kita memerlukan jaminan keamanan dari pihak yang bersangkutan. Salah satu fungsi yang dimiliki oleh lembaga keuangan adalah untuk memberikan jamiman hukum dan moral mengenai segala bentuk keamanan dana yang dimiliki oleh masyarakat (nasabah).


6. Mencetak uang


Fungsi lain yang dimiliki oleh lembaga keuangan bank adalah mencetak uang yang bisa gunakan untuk kegiatan perekonomian berupa transaksi. Dengan kehadiran uang kita akan lebih mudah mendapatkan apa yang kita inginkan karena uang rupiah yang dicetak oleh lembaga keuangan ini menjadi alat pembayaran yang sah


Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa ada beberapa perbedaan antara lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan non Bank, antara lain :


1. Lembaga keuangan bank memiliki dan mampu melaksnakan segala bentuk dan jenis kegiatan perekonomian terutama di bidang keuangan, namun lembaga keuangan non bank hanya bisa melaksanakan salah satu kegiatan keuangan.


2. Dalam hal penghimpunan dana lembaga keuangan bank bisa melaksanakannya secara langsung dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan lainnya. Sedangkan lembaga keuangan non bank tidak bisa secara langsung dalam hal penghimpunan dana nasabah atau masyarakat.


3. Lembaga keuangan bank bisa menciptakan dan mencetak uang giral untuk alat pembayaran yang sah sedangkan lembaga keuangan non bank tidak bisa melakukan hal semacam itu.